Boltara (Kemenag) — Pelayanan administrasi masjid di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kini semakin dekat dengan masyarakat. Mulai saat ini, surat keterangan masjid terdaftar dapat diterbitkan langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, akses pelayanan untuk penerbitan surat keterangan masjid terdaftar hanya dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Dengan adanya kebijakan dan akses layanan terbaru ini, setiap masjid yang membutuhkan surat keterangan tersebut tidak perlu lagi datang ke kantor Kemenag Kabupaten, melainkan dapat mengurusnya di KUA setempat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi teknis KUA bersama jajaran Bimas Islam, Kamis (27/8/26) di KUA Bolangitang Barat. Penguatan layanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.

Menurut pengelola aplikasi, Indah Maryam Isma, melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS), operator pada masing-masing KUA kini dapat mengakses data masjid secara langsung untuk menerbitkan surat keterangan masjid terdaftar. Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus memastikan data masjid yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Dengan kewenangan akses yang tersedia di tingkat KUA, masyarakat pengelola masjid akan memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhan administrasi. Pelayanan yang sebelumnya terpusat di Kantor Kemenag Kabupaten kini dapat diselesaikan lebih dekat, sesuai wilayah domisili masjid.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenag Boltara untuk terus melakukan inovasi pelayanan publik. Dengan memanfaatkan teknologi dan memperkuat peran KUA sebagai ujung tombak pelayanan, kebutuhan administrasi masyarakat diharapkan dapat dilayani secara lebih mudah dan efisien.
Humas