Boltara (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Idrus Sante, menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama (PA) Boroko di Kantor Camat Bintauna, Senin (27/7/26).
Sebanyak lima pasang suami istri resmi memperoleh penetapan isbat nikah sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan, setelah melalui proses persidangan dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kepala Kantor menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Boroko, Pemerintah Kecamatan Bintauna, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sidang isbat nikah merupakan bentuk nyata pelayanan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Melalui isbat nikah, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, tetapi juga kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen administrasi, seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan dokumen kependudukan lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan pelayanan yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa legalitas perkawinan memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak setiap anggota keluarga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencatatkan setiap perkawinan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan hukum secara utuh.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Boroko menjelaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama, tetapi belum tercatat oleh negara.
Dengan kerjasama antara Pengadilan Agama, Kemenag dan Dinas Dukcapil melalui sidang isbat nikah terpadu ini, para peserta sidang yang dinyatakan sah dapat melanjutkan proses pencatatan nikah untuk memperoleh buku nikah dan penerbitan Kartu Keluarga langsung di tempat.
Humas